PILARJAMBI.COM | KOTAJAMBI – Pasca melakukan aksi protes di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi beberapa waktu lalu, belasan pedagang pasar bedug kembali melakukan protes di Kantor DPRD Kota Jambi.
Belasan pedagang tersebut mendatangi kantor DPRD guna meminta Disperindag segera mengembalikan uang pendaftaran sewa lapak di pasar bedug senilai Rp460 ribu per lapak.
Diketahui pada aksi sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri berjanji akan mengembalikan uang belasan pedagang tersebut. Namun hingga Senin (04/04/2022) uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Waktu kami ke sana tempo hari Kadisnya (red.Yon Heri) bilang akan mengembalikan uang pendaftaran namun sampai sekarang belum ada realisasinya.” ujar Rudi Sutan Mudo salah satu pedagang.
Menurut Rudi, hingga saat ini yang terdata setidaknya ada sebanyak 85 pedagang yang meminta uang pendaftaran dikembalikan.
Adapun pedagang yang melakukan aksi protes ini merupakan pedagang merasa kecewa dan tidak menerima terkait pembagian nomor lapak. Para pedagang merasa kecewa karena nomor lapak yang diberikan oleh Disperindag tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Selanjutnya menanggapi persoalan ini, Junaedi Singarimbun, Anggota DPRD Kota Jambi mengatakan akan memanggil pihak terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Iya cukup kesal karena pedagang yang sudah bertahun berjualan di pasar bedug dipindahkan lapaknya bahkan saya dengar juga ada bunyi ancaman kalau meminta uang dikembalikan maka tahun depan tidak akan dapat nomor lagi. Tentu akan kita panggil pihak terkait,” ujar Junaedi. (Pehaalwy)
Discussion about this post