PILARJAMBI.COM | JAMBI – Oprit Jembatan Kolonel Sugeng yang berada di kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang dibangun dengan Anggaran APBD Provinsi Jambi 2019 lalu sudah rusak. Saat ini belum ada pekerjaan perbaikan meski tender pemeliharaannya telah diumumkan di LPSE Provinsi Jambi pada 30 Juli 2021 lalu denga pemenang tender adalah CV Zafran Rizki dengan total anggaran senilai Rp1,1 Miliar dari Pagu dan HPS Rp1,2 Miliar.
Belum adanya pengerjaan ini, pilarjambi.com mengkonfirmasi Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ivan pada Senin (06/09/21). Menurutnya pengerjaan tersebut belum dilakukan sebab terjadinya terder ulang.
Namun, terkait tender ulang tersebut, Ivan menegaskan itu wewenang UKPBJ. “Kemarin tender ulang, terkait tender ulang tersebut, kewenangan UKPBJ (red. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), konfirmasi ke ULP,” singkatnya.
Terkait hal itu, pilarjambi.com kembali mengkonfirmasi pihak UKPBJ Provinsi Jambi pada Jumat (10/09/21) di Jalan Kol. Amir Hamzah Sungai Kambang (Gedung eks KORPRI) Telanaipura, Kota Jambi.
Dari informasi yang didapat, tender pemeliharaan Oprit Jembatan Kolonel Sugeng ini ternyata memang dilakukan tender ulang. Namun, tender ulang ini adalah yang ketiga kalinya.
Pokmil UKPBJ Provinsi Jambi, Apri Yulianti mengatakan pada tender pertama setelah ditetapkan pemenang. Tapi adanya sanggahan yang ditujukan kepada Pokmil -8 bahwa CV. Kawat Mas yang telah ditetapkan sebagai pemenang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan setelah diklarifikasi ke LPSE/Dinas terkait benar CV. Kawat Mas sudah melebihi dari 5 Paket.
“Setelah kami klarifikasi LPSE dinas terkait ternyata CV. Kawat Mas ini melebihi 5 sisa kontrak paket. Kita punya standar SKP itu tidak boleh lebih dari 5. Kami kami tender ulang,” jelas Apri Yulianti, Jumat (10/09/21).
Selanjutnya, UKPBJ kembali melakukan tender ulang atau tender kedua dan dimenangkan oleh CV Zafran Rizki. Namun, Pokmil-8 juga mendpatkan sanggahan dengan alasan yang sama yakni SKP CV tersebut sudah 5. Tapi, pada tender ini, Pokmil juga melakukan klarifikasi atas keputusannya yang memenangkan CV tersebut kepada LPSE Dinas terkait.
Menurutnya, CV Zafran Rizki ini masih memiliki satu tender yang belum berkontrak dengan pihak OPD. Bahkan, Pokmil sudah menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tender dimaksud kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
” Jadi posisi CV Zafran Rizki ini 4 berontrak, dan satu ini belum proses kontrak. Makanya kami masih boleh menetapkan sebagai pemenang karena memang CV Zafran Rizki ini masih memiliki peluang satu lagi untuk berkontrak,” jelas Apri.
Gagal kontrak ini, menurut UKPBJ dikarenakan PPK lamban dalam kelanjutan untuk Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sehingga CV. Zafran Rizki sudah berkontrak pada Dinas/Instansi terkait.
“Setelah pokmil menyampaikan berita acara kepada PPK , namun PPK lambat dalam melakukan tindak lanjut yaitu menerbitkan surat penunjukan penyediaan barang dan jasa kepada CV Zafran Rizki, sehingga CV Zafran berkontrak kepada dinas terkait,” paparnya.
Ia menyampaikan, 14 Juli 2021, UKPBJ menetapkan CV Zafran memenangkan tender pemeliharaan Oprit Jembatan Sungeng. Pada tanggal 13 Agustus 2021 Pengguna Anggaran menyampaikan surat kepada Pokmil -8 UKPBJ provinsi Jambi untuk tender ulang pada paket Paket Pemeliharaan Oprit Jembatan Kolonel Sugeng.
Sementara itu, pada tender ulang atau tender ketiga ini telah ditetapkan pemenang tender, yakni CV. Fathir pada 7 September 2021 yang mana dalam proses tender ulang ini hanya diikuti oleh 2 CV yaitu CV. Pematang Lumut dan CV. Fathir.
“Pada tender ketiga sudah masih masa sanggah,” ujarnya.
Berulangnya proses tender pada Pemeliharaan Oprit Jembatan Kolonel Sugeng ini, pihak Pokmil-8 UKPBJ memastikan kesalahan bukan dari pihaknya. Sebab, Apri menegaskan bahwa UKPBJ hanya memenangkan Tender. Untuk kontrak dikembalikan lagi ke pihak OPD yakni Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Untuk berkontrak itu OPD, kami hanya tender dan kami hanya menghitung SKP sesuai paket yang belum berkontrak,” tegasnya.
Ia menyampaikan, setiap pemenang tender belum tentu menang kentrak. Hal ini dikarenakan kewenangan penuh untuk kontrak semuanya ada di OPD.
“Kalau kontrak tetap di OPD. Jika OPD punya alasan kuat, mereka bisa membatalkan kontrak. Walaupun kami menetapkan pemenang tender, kuasa penuh kontrak tetap mereka. Pemenang tender belum tentu menang kontrak,” sebutnya.
Terkait pengerjaan pemeliharaan Oprit Jembatan Kolonel Sugeng, Apri mengatakan hal itu kewenangan PUPR.
“Untuk masalah realisasi anggaran tersebut kembali lagi ke pihak OPD,” pungkasnya. (Alra/mam)
Discussion about this post