PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jatim) dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, Jum’at (4/3/2022)
Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumenda mengatakan penggeledahan yang di lakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung itu dalam ranga pemberantasan mafia pelabuhan. Menurutnya, sedikitnya ada 4 kota yang di geledah.
“Secara serentak di 4 kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan,” katanya dalam rilis yang diterima. Sabtu (5/3/2022)
Dalam rilis itu menyebutkan mafia pelabuban kali ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat.
“Yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” ujarnya.
Penggeldahan dan penyitaan itu Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN Bandung tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.
“Rumah sdr. Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil,” ungkapnya
“Rumah sdr. Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST. Beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya,” sambungnya.
Kemudian, Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo sebagai Ibu Rumah Tangga di Perumahan Danurejo Asri, Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
“Melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing,” ungkapnya
Selanuutnya di lokasi lainnya, Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. “Telah disita berupa barang-barang elektronik,” sebutnya.
Terkahir, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jakarta Pusat tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta meliputi rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kelurahan Mapar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
“Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.” Tandasnya. (*)
Discussion about this post