PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
Guna mendukung sektor tersebut, dia mengatakan, beragam kebijakan telah ditetapkan Pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu “Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$ 0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022″ucap Airlangga Senin (18/7).
Melalui kebijakan ini, dia mengatakan, kelebihan supply CPO diharapkan teratasi di dalam negeri, sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun, khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
“Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat,”ucapnya.
Dia mengatakan, penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Baca juga: Minyak Kelapa Sawit Berkontribusi Hingga 54% ke Neraca Perdagangan Juni 2022
“Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih”tegasnya.
Airlangga menjelaskan, perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian, dia berharap, semua pihak untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yaknip terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting untuk perekonomian nasional.
Sumber: investor.id
Discussion about this post