PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan pada bulan ramadhan 1442 H/2021 Masehi, hal itu diungkapkan Hasbi, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tanjab Barat, Jumat (23/04/2021)
Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa keputusan terkait dengan besaran zakat fitrah ini sesuai dengan hasil rapat bersama Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjab Barat, setelah pihaknya melakukan survei harga beras.
“Bagi yang bermazhab pada imam syafii besaran zakat yang harus di keluarkan itu beras yang di makan sehari-hari sebanyak 1 gantang atau 2,5 kilo gram perorang dan tidak bisa di gantikan dengan uang,”sebutnya.
Sementara itu, untuk yang bermazhab imam hanafi dikatakan oleh Hasbi dapat di lakukan dengan pembayaran uang dengan ukuran harga beras sebanyak 3,8 kilo gram.
Adapun untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp 60.000, kulitas tinggi Rp 50.000, kualitas sedang sebesar Rp 40.000 dan kualitas rendah sebesar Rp 30.000.
Lebih lanjut di sampaikan nya bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan diri membayar zakat fitrah. Selain itu juga, dirinya juga meminta kepada Amil zakat untuk mempercepat penyaluran.
“Kita menghimbau masyarakat untuk menyegerakan diri membayar zakat fitrah, sama halnya dengan Amil zakat untuk mempercepat penerimaan dan penyaluran,” tandasnya. (Mam)
Discussion about this post