PILARJAMBI.COM | BATANGHARI -Kementerian Agama Kabupaten Batanghari saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah. Penentuan zakat fitrah tersebut, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras di wilayah setempat, mulai dari harga beras berkualitas baik hingga kualitas biasa,Rabu (13/04/22).
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, Ahmad Sholahuddin mengatakan, zakat fitrah ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau bahan pokok menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri.
“Untuk ketentuan pembayaran zakat fitrah di tahun 2022 ini sebagai berikut, bagi yang bermazhab kepada Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan pokok makanan atau beras yang dimakan sehari-hari seabnyak satugantang atau 2,5 kilogram perjiwa,” katanya.
Bagi yang bermazhab Imam Hanafi, besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan jika dengan beras yaitu 3,8 kilogram dan boleh dengan nilai tukar uang.
“Untuk rincian harga beras yang dikeluarkan ialah, kalau beras berkualitas baik dibayarkan uang tunai sebesar Rp53.200 Ribu rupiah per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp45.600 dan beras kualitas rendah sebesar Rp38.000 per jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.
“Penyaluran zakat fitrah ini juga mengacu pada hasil muzakarah Ulama IV Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah per ashnaf,” tutupnya. (**/alra)
Discussion about this post