PILARJAMBI.COM | SAROLANGUN – Sebanyak 422 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April Tahun 2022 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyerahan SK kenaikan pangkat ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM beserta Kabid MPP Kaprawi BM, Selasa (29/3) di Halaman Kantor BKPSDM Sarolangun.
Selain itu penyerahan SK kenaikan pangkat ini juga dilakukan secara kolektif ke setiap kecamatan, BKPSDM Sarolangun turun langsung ke kecamatan seperti di Kecamatan Pelawan.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri mengatakan bahwa pihaknya dalam percepatan pelayanan kepegawaian ini selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima, humanis dan transparan. Salah satunya proses pengurusan kenaikan pangkat ini, setelah melalui proses usulan, seleksi dan penerbitan SK dan terkahir penyerahan SK dilakukan secara transparan dalam rangka melakukan pola perubahan pelayanan.
“Ya, pagi tadi kita lakukan penyerahan SK simbolis di halaman kantor bkpsdm dan sorenya kita lakukan di kecamatan Pelawan dan besok di kecamatan Pauh. Kenapa demikian, kita inginkan ada transparansi kalau yang tadi mengambil SK pangkat harus memberikan sejumlah uang, padahal kita sudah merubah sistim pelayanannya,” terangnya.
“Kalau dulu umpamanya di bidang A yang mengurus dan bidang A yang mengeluarkan dan sekarang kita sudah rubah bidang A yang mengurus pangkat dan mengeluarkan di sekretariat. Ini sudah merubah pola pelayanan ini dan pegawai itu jangan lagi sungkan-sungkan mengurus pelayanan kepegawaian ini,” sambung Waldi.
Hal itu juga sesuai dengan arahan Bupati Saronangun bagaimana perubahan pelayanan kepegawaian ini dilakukan secara transparan, percepatan pelayanan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, transparansi, humanis, dan berbasi Informasi dan Tekhnologi (IT).
“Apalagi pelayanan di Sarolangun sudah hijau dari Ombudsman RI jadi sayang kalau dirusak dengan hal demikian. Maka dari itu kami BKPSDM Sarolangun mohon dukungan dan kami turun ke kecamatan dalam penyerahan SK kenaikan pangkat dan ini merupakan tahun ketiga di kabupaten Sarolangun dalam percepatan pelayanan ini dan ini kita harapkan terus berkelanjutan,” ujarnya.
Waldi juga menjelaskan pada penyerahan SK kenaikan pangkat priode 1 April 2022 jumlahnya sebanyak 422 orang, terdiri dari 360-an SK dikeluarkan oleh BKPSDM Sarolangun, 39 SK oleh Pemerintah Provinsi dan 3 SK oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita usahakan memang SK sudah keluar pada bulan Maret ini maka tadi pagi kita serahkan simbolis dari beberapa OPD ada yang naik pangkat. Total yang di print out 360-an lebih yang dikeluarkan oleh BKPSDM Sarolangun, 39 di Jambi sesuai dengan golongan dan tiga di pusat, serta asa tiga tidak memenuhi syarat dan 15 orang BTL sifatnya tidak lengkap,” katanya.
Selain itu Waldi juga menambahkan kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada aparatur negara, dimana pangkat ini secara otomatis setiap 4 tahun sekali dan memang ada kenaikan pangkat karena beberapa hal tertentu sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati atau Kepala Daerah.
Misalnya, seorang pegawai bisa naik pangkat jika dilantik dalam jabatan satu tingkat dibawah persyaratan jabatan, Kepala bagian idealnya IVa jadi ketika diangkat dalam golongan IIId maka akan naik ke IVa itu secara otomatis.
“Adalagi karena penyesuaian ijazah ketika mendapat ijazah S-1 setelah selesai tugas belajar,” imbuhnya.
Di Kabupaten Sarolangun, lanjutnya, pihaknya dalam setahun dalam proses kenaikan pangkat ini bisa mencapai 600-700 orang pegawai dari dua periode yakni Priode April dan Priode Oktober.
“Pangkat pegawai setahun dua periode yakni Priode April dimana bulan oktober sudah masukkan bahan dan untuk Priode Oktober pada bulan mei sudah masuk bahannya dan dalam satu tahun biasanya sampai 600-700 pegawai yang naik pangkat dari 4000-an lebih pegawai kita,” tuntasnya. (rin)
Discussion about this post