PILARJAMBI.COM | JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 45 kilogram di Terminal Bus Muara Bungo Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Senin (4/10/2021).
BNN Provinsi Jambi juga berhasil mengamankan seorang kurir yakni Andika Noor Pratama warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan, Lembur Situ, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan Pada hari Sabtu (2/10/2021), tim BNNP Jambi Menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintas Provinsi Jambi melalui Lintas Tengah Sumatera.
Kemudian, Pada hari minggu, (03/10/2021) Tim BNNP Jambi melaksanakan penyelidikan terkait Bus angkutan antar kota antar Provinsi yang akan mengangkut penumpang dan barang yang akan melintas Provinsi Jambi.
“Tim BNNP Jambi mendapat informasi bahwa Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang akan melintas Jambi akan masuk Provinsi Jambi melalui Lintas Timur dan Tim BNNP Jambi melaksanakan Undercover menuju perbatasan Jambi-Riau namun tidak ditemukan indikasi akan melintas,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10/2021).
Meskipun belum menemukan ciri-ciri pelaku, tim BNNP Jambi tetap mencarinya. Pada hari senin, 04 Oktober 2021 Sekira Pkl 00.15 Wib, Tim BNNP Jambi mendapat informasi bahwa akan melintas Bus Antar Kota Antar Provinsi melalui Lintas Tengah Sumatera dan Tim BNNP Jambi segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan Surveilance terhadap Target.
Selanjutnya, Tim BNNP Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi yang akan masuk menuju Provinsi Jambi. Sekira Pkl 09.45 WIB Tim BNNP Jambi mendapatkan mobil Bus Antar Kota Antar Provinsi yang dicurigai membawa Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja).
“Sekitar Pukul 10.15 wib, Tim BNNP Jambi melaksanakan RPE (Raid Planning Execution) terhadap Kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (PT. ALS) di terminal bus LLAJ Kabupaten Bungo dan mengamankan 1 orang terduga kurir pembawa narkotika golongan I jenis tanaman ganja,” jelasnya.
Ia menyebutkan untuk barang bukti yang turut diamankan yakni ganja sebanyak 45 kilogram dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam 2 buah karung plastik berwarna putih serta satu unit handphone yang digunakan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Guntur. (*)
Discussion about this post