PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Bupati Drs. H. Anwar Sadat memimpin sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka redistribusi tanah objek landreform tahun 2021 yang digelar di rumah dinas bupati, selasa, (30/03/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati tersebut, turut dihadiri Asisten Pemerintahan Hidayat, SH, MH. Kadis PU, Ir. Andi Nuzul, Kadis PMD Norsetyo Budi, S. Sos, Pihak BPN, HKTI Tanjab Barat Didi Suryadi, Kesbangpol Limnas, UPTD kehutanan, Polres Tanjab Barat.
Dalam sambutannya Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya pemkab dalam mempercepat masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah
“Apa yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat agar masyarakat kita memiliki haknya memperoleh sertifikat tanah. pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah mereka,”ujar Bupati
Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPN Tanjab Barat serta instansi lainnya atas kerja keras dalam menyelesaikan proses redistribusi tanah.
“Ada 790 Hektar yang ingin kita lepaskan baru 71 yang mendapat SK. Selanjutnya kami berharap kementerian Agraria dan Kementerian KLH untuk bersinergi, mewujudkan pelepasan kawasan yang selama ini telah di kelola masyarakat agar mereka bisa mengelola tanah mereka untuk berkebun demi kemakmuran masyarakat Tanjab Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Tanjab Barat Supriadi mengatakan ini adalah program prioritas nasional yang dicanangkan Bapak Presiden, bahwa reforma agraria ini merupakan program strategis.
“Hari ini alhamdulillah kita telah menyelesaikan sidang panitia pertimbangan landreform bersama Bupati Tanjab Barat. sebanyak 500 bidang tanah, setelah sidang ini akan kami proses. Dan tidak lama lagi masyarakat akan mendapat haknya yang selama ini tinggal di dalam kawasan hutan,”tutur Supriadi.
“Kita tetapkan subjek, objeknya. Selanjutnya akan kita terbitkan sertifikatnya sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat Desa Delima tersebut,” pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post