PILARJAMBI.COM | JAMBI – Minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita dengan harga Rp14.000 per liter kini sudah dijual bebas d tengah masyarakat. Cara membeli Minyakita ini tidak berbeda dengan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Barangnya pun tersedia di pasar tradisional dan supermarket.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa saat ini Minyakita mulai dipasarkan baik ke pasar tradisional dan supermarket. Namun, lantaran perilisannya terbilang baru, maka jumlah minyak ini masih terbatas.
Cara Membeli Minyakita Rp14.000 per Liter
Masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut dengan dua cara berikut:
1. Pakai KTP
* Bawa identitas diri berupa KTP dan tunjukkan kepada penjual.
* Pastikan bagian NIK tertulis dengan jelas.
2. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
* Pembeli juga bisa buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
* Pindai atau scanning kode unik (QR Code) PeduliLindungi yang tersedia di toko tersebut. Ini sama seperti saat ingin masuk ke mal dan berbagai tempat umum lainnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Mendag Zulhas. Ia menyarankan masyarakat untuk memilih cara membeli Minyakita yang dianggap paling mudah.
“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” katanya.
Zulhas juga mengatakan, meski Minyakita hadir dengan harga yang sangat terjangkau, namun MGCR masih tetap diperjualbelikan. Kehadiran merek ini disebutnya menjadi opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya.
“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi),” kata Mendag Zulhas di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Minyakita sendiri merupakan lanjutan dari program MGCR. Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Kemasannya lebih kuat dan rapi sehingga bisa dipasarkan dan dikirim ke luar daerah dengan lebih aman.
“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana. Bisa masuk ke pasar manapun, terutama Indonesia Timur karena ekspedisinya akan lebih mudah,” kata Zulhas.
Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152. Saat ini, sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yakni PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakars.
Lebih lanjut, Minyakita dapat diproduksi dan dikemas oleh produsen manapun dengan izin empat tahun dan bisa diperpanjang. Produsen itu wajib memenuhi syarat, baik izin edar maupun izin terbit.
Pada awal perilisannya, Minyakita akan mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter. Harganya lebih murah karena disubsidi oleh asosiasi. (**)
Discussion about this post