PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di mana masa perkuliahan akan memasuki semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021,
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran uang kuliah tunggal (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Minggu (15/8/2021).
Kemudian, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah tunggal diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Terkait bantuan uang kuliah tunggal pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan uang kuliah tunggal adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan uang kuliah tunggal dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post