PILARJAMBI.COM, JAMBI – Danrem 042 Garuda Putih, Brigjen TNI M. Zulkifli, S.IP, MM meminta peran seluruh aparatur pemerintah dan menjadi contoh bagi masyarakat agar intensif mensosialisasikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19
“Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diperlukan peranan seluruh pihak mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan/Kelurahan hingga ke tingkat RT/RW serta menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Brigjen TNI M. Zulkifli yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi menyampaikan hal tersebut saat Rapat evaluasi Penanganan Covid-19 yang dihadiri Gubernur H. Fachrori Umar, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah dan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah di ruang kerja Gubernur Jambi, serta diikuti seluruh perwakilan gugus tugas Kabupaten/Kota via Zoom Meeting, Jumat (07/08/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat harus benar-benar melakukan social distancing dan physical distancing, menggunakan masker secara benar dan rajin mencuci tangan.
“Kita juga harus segera mengimbau kepada sekolah – sekolah yang masih melaksanakan tatap muka untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh, karena melihat dari kondisi saat ini, lonjakan pasien positif covid-19 mencapai 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, mengendalikan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi harus dilakukan, karena meningkatnya kasus positif covid-19 secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir akibat mobilitas dari daerah lain.
“Kita juga harus membatasi perjalanan dinas yang tidak begitu penting ke daerah – daerah yang rawan covid-19, seperti Jakarta dan Bandung,” pungkas Zulkifli.
Adapun hasil rapat evaluasi tersebut pertama pembatasan mobilitas keluar masuk dan keluar provinsi Jambi. Kedua Provinsi, Kabupaten/kota diminta untuk mengeluarkan peraturan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020
Ketiga, mengaktifkan kembali posko posko penjagaan yang berada di perbatasan. Keempat, Menutup sekolah sekolah yang berada pada zona berbahaya, kecuali zona hijau. Kelima, Membatasi perjalanan dinas ke daerah yang zona berbahaya, untuk ASN, TNI dan POLRI kecuali untuk urusan yang sangat mendesak dan terakhir Keenam, Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, karena sudah tertuang terkait peran dari Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. (*/Cuy)
Discussion about this post