PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat, belum menyetujui Ranperda Tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah terhadap Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Pengabuan.
Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjab Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjungjabung Barat. Selasa (28/12/2021).
Ketua Pansus DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjungjabung Barat.”Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap PDAM Tirta Pengabuan,”ujarnya.
Jamal menjelaskan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satunya mengenai modal dasar, Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.
“Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan. Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai,”sebut politisi Demokrat.
Sementara itu, Direktur Perumda PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat, Ustayadi Barlian, S.H mengakui bahwa saat ini pihaknya memang belum menyiapkan rincian anggaran setiap item belanja modal tersebut dan masih ada berkas yang belum lengkap, namun kata dia, akan segera dipersiapkan secepatnya.
“Perda penyertaan modal yang kita ajukan Rp 50 Milyar untuk lima tahun ditunda karena masih ada syarat syarat yang belum lengkap apa apa saja rincian nya, tetapi dalam waktu dekat akan kita kejar persiapkan semuanya rincian yang diminta oleh dewan,”tutur Dirut PDAM Tirta Pengabuan.
Syarat syarat tersebut mencakup seperti penyerahan Aset dari Pemerintah Daerah, Perhitungan Aset yang belum lengkap. Termasuk rencana bisnis PDAM. Terkait kebutuhan dana sebesar Rp 50 M tersebut, Ustayadi menerangkan bahwa dana pengajuan itu memang dipersiapkan untuk keperluan perusahaan jangka panjang.
“Jadi masalah aset dan penyusunan rencana bisnisnya, harapan kita kalau disetujui dana itu kita pergunakan untuk kebutuhan jangka panjang,”tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post