PILARJAMBI.COM | JAMBI – Diawal tahun 2021 Polda Jambi melalui Ditres Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang hendak masuk ke Jambi. Barang haram tersebut berasal dari Riau.
Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 kg, semuanya warga Jambi.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan mengatakan penangkapan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari yang bekerjasama antara polres Batanghari, polres Bungo dan direktorat narkoba Polda Jambi.
Para tersangka menaiki mobil selesai mengambil barang dari kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di lapas Jambi.
“Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari kita bisa menangkapnya,” Kata Wakapolda Brigjen Pol Yudawan di dampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Rabu (13/1/2021).
Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti seperti 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu 4,073,016 Gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, 1 buah ATM.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur Hidup.(Cuy)
Discussion about this post