PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tim Satuan Reserse Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap A (31) Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) Warga Kecamatan Betara pelaku diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial M (16) warga Palembang.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro saat di konfirmasi mengatakan pihaknya menangkap pelaku tersebut atas laporan orang tua. Saat ini, kata Guntur, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjabar.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman dulu, terhadap tersangka, sekarang kita sudah bawa ke Mapolres,”katanya, Sabtu (29/08/2020)
Guntur menjelaskan pelaku di tangkap atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan A terhadap M beberapa waktu lalu. Perbuatan itu, dilakukan dirumah A. “Kita menerima laporan dari salah satu orang tua, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur,”ujarnya
Pelaku ini, mempunyai riwayat sebagai guru honorer bidang studi olahraga di salah satu sekolah di Tanjabar. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami modus operasi yang dilakukan tersangka. “Kita saat ini masih mendalami modus yang dilakukan pelaku,”ucapnya.
Selain itu, pihak nya juga mendalami hak hal yang lain terkait tidak pidana yang dilakukan tersangka tersebut. “Masih kita dalami hal hal yang lainnya.”tandasnya (Mam)
Discussion about this post