PILARJAMBI.COM | SAROLANGUN – Harta warisan menjadi sebuah petaka dan dalam rumahtangga, tak ayal banyak yang jadi korban, seperti yang terjadi di Desa Suka Jadi Kecamatan Bathin VIII, gara-gara permasalahan harta warisan sehingga terjadi pertengkaran antara adik dan kakak kandung, namun yang jadi korban adalah adik ipar suami dari adik kandung sendiri,
Korban bernama Suparno Bin Sunarwan (37) warga Kecamatan Bathin VIII yang berprofesi sebagai seorang supir ini tewas seketika setelah dibacok pelaku bernama Muhammad Badri bin Ali Akbar (34) warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.
Pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas adalah Kakak kandung dari Susi, korban merupakan suami Susi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (03/05/2021) malam kemarin sekitar pukul 20.00 Wib, yang mengakibatkan korban meninggal dilokasi kejadian Desa Suka Jadi Kecamatan Bathin VIII.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kata Kapolsek pembacokan kepada korban ini bermula saat pelaku berangkat dari rumah terlapor di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII menuju rumah korban di Desa Suka Jadi Kecamatan Bathin VIII dengan menggunakan sepeda motor dan membawa satu bilah parang dengan tujuan untuk membacok korban.
Kemudian setibanya di rumah korban, pelaku lansung memanggil korban sebanyak satu kali, dan pada saat korban keluar dari rumah, pelaku lansung mengayunkan parang ke arah kepala korban sebanyak dua kali, hingga bersimbah darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku kemudian diam di tkp sampai anggota polsek mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke mako polsek untuk diambil keterangan lebih lanjut, dan kita masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.
Sementara itu Camat Bathin VIII Akhyar Mubarrok mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pelaku yang bernama Muhammad Badri merupakan kakak ipar korban, saat ini pelaku sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
“Yang meninggal nama Suparno, dan pelaku Badri 36 tahun warga desa Tanjung merupakan kakak ipar korban. TKP di rumah Sutrisno warga rt 05 sukajadi merupakan kolega korban. korban meninggal dunia dan telah dilakukan visum di PKM limbur tembesi,”katanya.
Dari data kronologis yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa Pada hari rabu (28/04/2021) terjadi perselisihan antara susi yang merupakan isteri dari Suparno(korban,Red) dengan badri (Pelaku) kakak kandungnya didesa tanjung, setelah itu susi berserta dua (2) orang anaknya mengungsi ke rumah Suparmin untuk menghidari perselisihan berkelanjutan dengan kakaknya sendiri, sedangkan suparno saat itu berada dijambi sedang mengangkut batu bara, setelah pulang dari jambi menuju tanjung, suparno diberi tahu sama isterinya agar tidak pulang ketanjung langsung saja ke sukajadi di rumah suparmin.
Pada hari senin (03/05/2021) pukul 20.30 wib, Badri merasa tidak berkenan terhadap susi dan suaminya, saat itu juga badri dengan membawa sebilah golok dari desa tanjung langsung menghampiri susi dan suparno dirumah Suparmin dan langsung melakukan pembacokan tangan sebelah kanan Suparno, kepala sebelah kiri dan leher bagian kiri, sehingga Suparno jatuh dan menghebuskan napas di tempat kejadian perkara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh aparat kepolisian (*)
Discussion about this post