PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjab Barat menahan Direktur PT Jasmine Indah, berinisial SF diduga melakukan penggelapan pajak mencapai Rp. 6.544.493.449.00 (Rp 6,5 Miliar).
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas tahap II, barang bukti dan tersangka,”kata Arnold.
Kasi Intel menyebut bahwa tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan) Badan PT. Jasmine Indah Tahun 2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.6,5 miliar.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya .
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat. Dan Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat
“JPU Pidsus ada dari kejari dan kejati. Tersangka saat ini ditahan dalam 20 hari kedepan,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post