PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sempat gegerkan para warga yang berada di Pasar Angso Duo akibat penemuan korban pembunuhan berinisial A(47) pada Sabtu pagi (22/01/22), kini Tim Resmob Polda Jambi telah menangkap Dua orang yang di duga pelaku pembunuhan.
Kedua orang yang ditangkap tersebut memili peran masing-masing. Muhammad Debi (23) warga Legok, Kecamatan Danau Sipin merupakan pelaku pembunuhan. Sedangkan Anas berperan sebagai pelaku yang membantu Debi melarikan diri.
Keduanya ditangkap di Dusun 2 Rimbo Hantui, Desa Medak Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Kepolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tempat pelarian dusun Pacitan Sesa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir,” ujarnya singkat. (*)
Discussion about this post