PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi struktural. Termasuk reformasi struktural yang menghambat kemudahan dalam berusaha.
“Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan perusahaan akan terus kita pangkas,” ujar Jokowi saat meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Senin (9/8/2021) .
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, prosedur berusaha dan invetasi akan terus dipermudah.
Hal tersebut karena pemerintah ingin iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.
Sehingga memudahkan pelaku usaha mikro, hingga usaha menengah dalam memulai usaha serta meningkatkan investor dalam membuka lapangan kerja sebanyak -banyaknya.
“Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro usaha kecil usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya tak akan pernah menahan izin usaha yang diajukan para investor.
Pasalnya, hal tersebut sama saja dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami memahami betul arahan bapak presiden, agar izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerja. Menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan kemudahan usaha kita,” tutur Bahlil.
Kendati demikian kata Bahli, jika ditemukan investor termasuk penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan di luar aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan sanksi sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia.
“Kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada yang bagus dan tidak bagus juga. Jadi kalau yang pencak silat, ya kita pencak silat sedikit pak, selama masih dalam koridor NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Termasuk penyelenggara negara, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun pusat,” katanya.
Sumber: suara.com
Discussion about this post