PILARJAMBI.COM | JAMBI – Dinilai berisiko tinggi, 3 Narapidana (Napi) kasus narkotika di Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Napi tersebut berasal dari Lapas Sarolangun 2 orang dan Lapas Narkotika Muarasabak, Tanjungjabung Timur Satu orang.
“Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Ketiga napi ini, memiliki kasus berbeda dan vonis hukum berbeda pula. Seperti Napi berinisial AJ yang berasal dari Lapas Muarasabak, Ia dalam kasus berbeda mendapatkan vonis hukum berbeda, yakni 8 tahun penjara dan penjara seumur hidup.
Sementara itu, dari Lapas Sarolangun, Napi inisial BI divonis 15 tahun dan 5 tahun penjara. Sedangkan RS dengan 3,6 tahun penjara dan 4 tahun.
Dinilai memiliki risiko tinggi dari 3 Napi ini, Aris Munandar tidak menjelaskan alasannya secara rinci. Menurutnya, pemindahan para napi ke lapas nusakambangan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko dikarenakan 3 orang ini dinilai membahayakan. “Agar tidak mengganggu keamanan,” pungkasnya.
Pemindahan 3 orang Napi ini dilakukan pada Rabu (08/09/21) lalu dengan pengawalan petugas kepolisian. (Cuy)
Discussion about this post