PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pemberlakuan dalam penjualan maupun pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi atau menunjuk kan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP) tersebut, hal itu belum sepenuhnya diterapkan disetiap daerah.
Di Kabupaten Tanjungjabung Barat, pembelian menyak goreng hingga kini masih normal seperti biasanya dan belum ada instruksi yang mengharuskan serta masih ada sejumlah pertimbangan jikalau aturan pemerintah pusat itu akan segera disosialisasikan untuk diterapkan.
Meskipun ada sejumlah daerah di Provinsi Jambi yabg telah menerapkan aturan tersebut namun, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanjab Barat, Syafriwan menyebut bahwa hingga kini untuk pembelian MGCR pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk diterapkan di Tanjab Barat.
“Hingga saat ini di Tanjungjabung Barat masyarakat beli minyak goreng masih normal dan kita juga baru baca garis besarnya sedangkan untuk regulasinya belum ada.” Sebutnya. Rabu, (20/07/2022).
Menurut mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjab Barat ini, bahwa masyarakat masih banyak yang merasa asing dengan aplikasi Peduli Lindungi tersebut, bahkan masih ada masyarakat yang tidak memiliki KTP. Oleh sebab itu kata dia, ada hal yang harus dipersiapkan dan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Meskipun memang ada penerapannya di daerah lain, tapi di daerah kita kan juga masih banyak yang harus di pertimbangkan, masih ada yang tidak tau cara gunakan aplikasi Peduli Lindungi dan bahkan ada yang tidak memiliki KTP.” Tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post