PILARJAMBI.COM | JAMBI — Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapus hingga 31 Agustus 2022. Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.
Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Hj. Harmadeli, S.Pd., M.Pd mengapresiasi dan berharap dengan keluarnya PMK tersebut dapat meningkatkan harga TBS petani kelapa sawit di Provinsi Jambi yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat Jambi yang beberapa waktu ini turun karena meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Hj. Harmadeli mengatakan, berdasarkan data BPS harga-harga perdesaan di 10 kabupaten kota di Provinsi Jambi pada Juni 2022, NTP Provinsi Jambi turun 3,18 persen dibandingkan NTP Mei 2022, yaitu dari 131,50 menjadi 127,31.
Penurunan NTP pada Juni 2022 disebabkan oleh penurunan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun kenaikan biaya produksi dan penambahan barang modal.
“Untuk nilai ekspor komoditi minyak nabati mengalami penurunan pada bulan April 2022 sebesar 32.933.126 (dalam nilai US/$) bila dibandingkan bulan Maret 2022 sebesar 36.041.271 (dalam nilai US/$),” katanya, Selasa (19/7/2022).
Di samping mengeluarkan PMK terkait penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit, pemerintah juga berencana akan melakukan audit tata kelola industri sawit dengan harapan transparansi terhadap pengelolaan industri sawit yang ada di Indonesia selama ini.
“Mudah-mudahan dampak yang ditimbulkan atas kebijakan pemerintah pusat tersebut dapat memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat petani kelapa sawit sehingga Dapat meningkatkan daya beli yang secara tidak langsung akan terjadi peningkatan ekonomi masyarakat di provinsi Jambi,” sebut Hj. Harmadeli. (*)
Discussion about this post