PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batanghari mengingatkan ke seluruh pangkalan agar tidak menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) ke pengecer.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindagkop kabupaten Batanghari Martha Dinata, menyikapi kekosongan stok elpiji subsidi tersebut di pangkalan sehingga memicu kenaikan harga di lapangan.
“Jadi nggak boleh dijual ke pedagang pengecer. Gas subsidi itu harus langsung dijual ke pengguna seperti ibu rumah tangga, UMKM seperti penjual gorengan, makanan yang memang pakai untuk produksi atau rumah tangga,” ucapnya, selasa (8/11/2022).
Untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran, kata Martha Dinata, pihaknya berencana terus melakukan pengawasan bersama tim terpadu. Bagi pangkalan yang kedapatan menjual gas melon tersebut ke pengecer, maka akan diberikan sanksi.
“Karena nggak ada ceritanya dari pangkalan jual ke warung untuk dijual ulang. Itu saya peringatkan hati-hati dan tentu akan ada tindakan,” tegasnya.
Di samping itu, pangkalan juga diingatkan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg.
Untuk HET gas 3 kilogram di Kabupaten Batanghari berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 ditetapkan Rp 17 ribu. Untuk di Kabupaten Batanghari dikarenakan radius 0 sampai dengan 60 km dari SPBE, maka tidak ada biaya double handling (biaya tambahan) sehingga harga di setiap pangkalan sama. Dari harga HET tersebut pangkalan telah mendapatkan margin Rp 2.800 per tabung.
“Memang kita lihat ada indikasi penyaluran elpiji yang mungkin tidak sesuai sasarannya, makanya kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran gas elpiji 3 kg oleh pangkalan,” tandasnya. (*)
Discussion about this post