PILARJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan penyelidikan, usai menggerebek gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Jambi Timur, Rabu (26/8) lalu.
Dugaan sementara, ada perusahaan yang diuntungkan dalam kegiatan ilegal ini. Motifnya, demi mendapatkan minyak industri dengan harga miring. Informasi yang didapat Jambi Independent, ada sebuah perusahaan penyuplai solar industri ke perusahaan lainnya
Tingginya harga minyak industri, membuat konsumen putar otak. Negosiasi pun disampaikan pada perusahaan penyuplai. Dari sini lah, kesepakatan itu dimulai. Setelah mengambil minyak dari Pertamina, penyuplai pun mampir ke gudang pengoplos.
Di sana, sebagian muatan diturunkan dan diganti dengan minyak oplosan. Setelah itu, baru lah minyak hasil campuran itu disuplai ke konsumen. Tentu saja dengan harga miring. Pengelola gudang pun kebagian untung. Minyak industri yang dia terima, bisa dijual kembali ke tempat lain.
Kondisi ini tak dibantah oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi. “Ada indikasi atau dugaan ke sana,” kata perwira tiga melati itu. Kata dia, pihaknya memang terus melakukan pengembangan usai penggerebekan gudang pengoplos minyak tersebut.
Hasil sementara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang adalah mereka yang diamankan saat penggerebekan, yaitu Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil yang kedapatan berada di tempat tersebut.
Terakhir, ada Liyan Arnara. “Liyan adalah karyawan PT MTLL (Mitra Tirta Loka Lestari),” kata doa. saat dikonfirmasi Minggu (30/08/2020). Menurutnya, yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.
Untuk diketahui, dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 50 ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar, serta truk modifikasi diamankan.
Tempat ini memang tak mencolok. Hanya dikelilingi pagar seng. Untuk mengecoh petugas, di pintu ada tulisan BENGKEL LAS. Penggerebekan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa di kawasan tersebut ada aktivitas pengoplosan BBM ilegal.
Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Polisi juga mengamankan tiga orang pria. Mereka adalah pengelola gudang bernama Agus, dan dua orang sopir bernama Edo dan Suhendri. “Modusnya, BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke sini. Kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri,” kata Edi.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ton. Kemudian tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal.
Melihat kondisi gudang tersebut, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.
Lalu sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).
Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi. “Bisa saja. Minyak-minyak industri ini mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan, bahwa ini minyak oplosan. Minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium,” terang Edi. (*/Cuy)
Discussion about this post