PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus mendalami penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, Selasa (27/10/2020) kemarin.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Bahkan, melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah orang.
“Kita terus dalami pihak terkait penyeludupan sabu,”ujarnya Rabu, (28/10/2020) dengan didampingi Kasatres Narkoba IPTU Septia
Lebih lanjut kata Guntur, sabu tersebut hasil penimbangan beratnya sekitar 30 gram yang dikemas dalam tiga kemasan. “Ada tiga paket sabu itu yang di masukan dalam Empek-empek yang dibawa tersangka Z (22),”ujarnya.
Guntur juga menyebutkan jika tersangka dan napi yang diduga menjadi pengendali di dalam lapas itu pernah dalam satu lapas. “Kalau tersangka ini residivis tahun 2018 di vonis 6 bulan kasus ITE,”ungkapnya.
Pihaknya masih terus mendalami pelaku lainnya yang menjadi pengirim barang haram kedalam lapas. “Kalau dia ini (red, tersangka) hanya ngantar di upah Rp 150 ribu. Nah, yang pelaku satunya masih kita kejar,”sebutnya.
Dari pengakuan tersangka melakukan aksinya untuk menyelundupkan sabu itu baru kali ini. Tersangka mengaku tidak mengetahui jika makanan itu berisi sabu.
“Kalau dia (red, tersangka) ngaku ga tau, tapi tetap kita dalami. Tersangka ngaku barang itu untuk napi bernama Eksis.”tandasnya.
Untuk diketahui, Selasa (27/10/2020) kemarin petugas keamanan lapas berhasil menggagalkan penyeludupan sabu yang dimasukan dalam Empek-empek.
Saat itu petugas mencurigai karena Empek-empek yang di masukan untuk napi itu basi dan berbau. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan barang haram itu. (*)
Discussion about this post