PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat berhasil amankan satu orang laki-laki berinisial IM (25) warga yang di duga terlibat tindak pidana penyelundupan baby lobster (Benur) di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi pada hari Senin (11/01/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Hal itu di sampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat AKBP. Guntur Saputro, Guntur mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan Polres Tanjab Barat telah melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang di terima terkait baby lobster yang terjadi di desa Kuala indah, kecamatan Kuala Betara
“Tim kemarin berhasil menangkap salah satu orang yang terlibat di jaringan baby lobster di Kuala indah, Dari hasil tersebut pemuda berinisial IM berhasil di amankan” ungkap Kapolres, Jumat, (15/01/2021)
Lebih lanjut Kapolres Tanjung Jabung Barat guntur menyampaikan bahwa IM di tangkap tanpa perlawanan saat berada di kediaman nya di RT 04 desa Kuala indah.
“Ketika mendapatkan laporan tim langsung bergerak ke Kuala Tungkal dan langsung menangkap IM di kediamannya, dan tim berhasil mengamankan satu unit hp Samsung galaxy” tandasnya.
Untuk di ketahui kasus IM ini adalah kasus pengembangan dari benih lobster yang berhasil di tangkap polres Tanjabbar pada tanggal (18/12/2020) yang mana benih lobster yang di bawa yaitu sebanyak 24 Box Streofom yang berisikan 625 dengang totalnya sebanyak + 5.700 jenis mutiara, + 113.600 ekor jenis pasir dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000. (Mam)
Discussion about this post