PILARJAMBI.COM I MUAROJAMBI – DPRD Kabupaten Muarojambi Menggelar Rapat Paripurna Pidato Bupati Muarojambi terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA dan PPAS) tahun 2021 bertempat di Aula Gedung DPRD Muarojambi. (9/21/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muarojambi, Yuli Setia Bakti dan Wakil Ketua Agustian Mahir dan Ahmad Haikal dan turut dihadiri oleh Bupati Muarojambi, Unsur Forkopimda dan semua Kepala OPD Pemkab Muarojambi.
Disampaikan Bupati, Penyusunan KUPA dan PPAS perubahan anggaran 2020 merupakan bagian siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. serta peraturan mendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Muarojambi menyampaikan salah satu yang turut mempengaruhi perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS pada tahun anggaran 2021 ini adalah pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020. Pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap ekonomi.
“Gelombang kedua Pandemi Covid-19 berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan angka kemiskinan. melihat kondisi tersebut, maka penyusunan KUPA dan PPAS tahun 2021 menjadi dasar perubahan, selain beberapa asumsi penyebab perubahan biasa terjadi, juga dipengaruhi oleh penyesuaian dalam rangka penanganan Covid-19” pungkasnya. (*)
Discussion about this post