PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Umat Buddha yang tengah menjalani pembinaan di Lapas Kelas II B Kualatungkal turut merayakannya dengan suka cita Hari Raya Waisak, pasalnya di Hari Raya Waisak kemarin mereka mendapatkan remisi khusus Waisak 2022.
Remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kualatungkal menerima remisi khusus Waisak 2022.
Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualatungkal Sugiharto mengatakan dua orang warga binaan Lapas Kuala Tungkal mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
“Ada dua orang warga binaan yang beragama Buddha di lapas Permasyarakatan yang mendapatkan remisi kemarin mas.” Ucapnya, Rabu (18/05/2022)
Lebih lanjut Sugiharto mengatakan dua orang yang mendapatkan remisi hari raya Waisak tersebut menerima satu bulan remisi dan 15 hari remisi.
“Adapun rincian pada penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini yaitu satu orang WBP menerima remisi satu bulan, sedangkan satu orang WBP lainnya
menerima remisi 15 hari.” Pungkasnya
Penyerahan SK remisi tersebut dilaksanakan di ruang TPP lapas Kualatungkal yang mana pada kegiatan tersebut kalapas didampingi Kasi Binadik Giatja, Haszuwan Affandi bersama Kasubsi Registrasi Bimkemas Titi Dwijayanti. (Mam)
Discussion about this post