PILARJAMBI.COM | JAMBI – Suherman warga Kota Jambi kini gundah. Dari membeli mobil, kini dia terpaksa harus berurusan dengan Polsek Jambi Selatan. Kuasa Hukum Suherman yakni Duen Sasberi SH mengatakan bahwa, kasus ini berawal saat kliennya membeli mobil light truck bak kayu merk Mitshubisi / FE 349 PS120 RagasaTahun 2000 Warna Biru dengan Nopol BE8434 GE.
Namun setelah melakukan pembelian, ada orang lain yang mengaku-ngaku menjadi pemilik mobil yang dibeli oleh Suherman tersebut.
“Menurut kami laporannya aneh karena pelapor hanya menunjukkan bukti dari foto dari mobil yang sudah dibeli kelien kami tersebut,” katanya pada Jumat 29 Desember 2023.
Dijelaskan Duen, bahwa kliennya memiliki BPKB dan STNK asli dari mobil tersebut. Pelapor sendiri dalam alasannya mengatakan bahwa dirinya ditipu oleh sopirnya yang dititipkan untuk mengurus balik nama BPKB dan STNK.
“Kasusnya sekarang infonya sudah mau naik ke penyidikan, namun sekarang sopir terlapor itu tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik,” tanbahnya.
Duen kemudian mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jambi untuk meminta kepastikan hukum. Sebelumnya, kasus ini juga sudah diadukan ke Paminal Polda Jambi dan dilimpahkan ke Paminal Polresta Jambi.
“Kami meminta adanya kepastian hukum, karena selama mobil itu ditahan klien kami terus mengalami kerugian materil yang bertambah setiap harinya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post