PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Beredarnya informasi di media sosial terkait jual beli foto Selfie memegang E-KTP yang meresahkan warga Indonesia, membuat pemerintah mengambil sikap.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan pernyataan atas hal tersebut. Pernyataan dari Kementrian ini iyalah:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial.
- Langkah-langkah tegas akan segera kami lakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait.
- Kami tegaskan kembali bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Kami mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dengan tidak menyebarkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan menjaga keamanan gawai atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menyimpan data pribadi.
- Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permandi di Jakarta pada 28 Juni 2021.
Sumber: Kementerian Kominfo
Discussion about this post