PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tanjung Jabung (Pidus Kejari Tanjab) Barat memanggil ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Tanjabar, Imardi, Rabu (05/08/2020) kemarin datang dengan membawa sejumlah dokumen tersebut terkait dengan dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Di Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim).
Kasi Pidsus Kajari Tanjabar Hery Susanto mengatakan Imardi besertas Aru stafnya itu untuk memenuhi sejumlah dokumen yang diperlukan oleh pihaknya terkait kasus dugaan korupsi yang di tangani pihaknya saat ini. “Dia satang dengan stafnya mengatakan Dokumen terkait LPJU,”katanya, Kamis (06/08/2020)
Menurutnya, permintaan Dokumen dari ULP tersebut sebenarnya sudah di lakukan beberapa waktu lalu. Namun, karena yang bersangkutan baru pulang dari zona merah makanya pihaknya. Meminta untuk yang bersangkutan mengisolasi diri terlebih dahulu. “Dia baru pulang dari Surabaya, jadi kita minta jangan datang dulu bahaya nanti dari saja dia nya,”ungkapnya.
Menurutnya, dokumen itu dilakukan untuk mendalami siapa saja perusahaan bauknitu PT maupun CV yang ikut dalam tender itu. Bahkan, jika nanti ditemukan novum atau alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut.
“Kemarin itukan ada tiga yang tender nah itu kita minta itu kemarin. Siapa siapa saja yang ikut,”tandasnya
Seperti diberitakan sebelumnya kasus LPJU tersebut bersumber dari APBD 2019 senilai lebih kurang Rp 6 miliar dan APBD-P 2019 senilai lebih kurang 3 miliar jadi total sekitar Rp 9 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 10 orang termasuk PLT Kepala Dinas Perkim Tanjabar Cipto Hamonangan dan Kabid yang bersangkutan Kris. Selain itu, ada kontraktor yang juga ikut di periksa dalam hal ini.
Kasus ini di laporkan sekitar bulan November 2019 lalu, namun kasus ini sempat sunyi senyap namun pada pertengahan Februari dan Maret, hingga ke Mei dak Juni pemanggilan terhadap sejumlah orang dilakukan Kejari Tanjabar. (Mam)
Discussion about this post