Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, mengungkap dugaan kasus korupsi pengadan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari Dana Alokasi Khusus (SMK) dari APBN yang bernilai Rp 122 Miliar lebih di tahun anggaran 2022.
Penyidik sendiri, saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, PPK yang menjabat saat itu.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa modus operandi tersangka dalam kasus ini adalah adanya kesepakatan fee 17 persen yang diberikan kepada PPK dalam kegiatan ini dari total anggaran Rp 122 Miliar tersebut.
“Jadi ada broker yang mempertemukan PPK dan penyedia jasa, dan disepakati fee 17 persen itu,” katanya di Mapolda Jambi pada Jumat, 11 April 2025.
Dijelaskan AKBP Taufik, selain kesepakatan fee ada juga modus mark up harga barang yang akan dibeli dan juga ternyata barang yang dibeli tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya.
“Kita sudah ambil sampel barang dan diuji oleh saksi dari ITS, ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai karena tidak layak, akibatnya barang tersebut dari tahun 2021 sampe sekarang tidak bisa dipakai,” jelasnya.
Dari hasil audit BPK, ditemukan jumlah kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 21,8 Miliar.
“Kasus ini akan kita kembangkan karena masih ada tiga laporan polisi yang sedang kita kerjakan saat ini, nanti akan kita gelarkan perkara untuk menetapkan tiga orang tersangka lagi,” bebernya.
Pengembangan kasus ini menyasar sejumlah nama yaitu inisial RWS, ES kemudian dari penyedia jasa PT TDI dan PT ILP. (*)
Discussion about this post