PILARJAMBI.COM | JAMBI – Polda Jambi menyanggah terkait adanya dugaan penyandraan terhadap 10 anggotanya oleh sekelompok masyarakat di Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan 10 Polda tersebut memang sempat mendapatkan penghadangan hanya saja tidak ada tindak penyanderaan.
Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tim gabungan satgas illegal drilling dan mining Ditreskrimsus Polda jambi menertibkan pelaku illegal mining yang berlokasi di area tersebut.
Dalam penertiban tersebut, Jum’at (18/02/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas secara illegal dan dibawa ke Polsek Sungaimanau untuk dimintai keterangan.
Namun, saat tim kembali ke lokasi penambangan untuk mengamakan barang bukti mendapat penghadangan dari beberapa warga masyarakat.
“Iya sempat dihadang saja waktu mau ambil barang bukti alat berat berupa eksavator. Tapi, tidak ada penyanderaan,” ujar Mulia.
Selanjutnya, setelah bernegoisasi dengan warga akhirnya disepakai bahwa 15 orang tersebut hanya dimintai keterangan dan dikembalikan kepada keluarga.
“Saat ini situasinya sudah aman dan kondusif, tidak ada kekerasan atau insiden serta personel telah kembali ke Polres Merangin,” ujarnya. (Pehaalwy)
Discussion about this post