PILARJAMBI.COM | KERINCI– Sebanyak empat kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Rabu (13/01/2021). sekitar pukul 11.00 WIB.
Satu orang tersangka berinisial LL (24) warga Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh ikut diamankan ke Polres Kerinci.
AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, ketika dikonfirmasi media ini Kamis (14/01/2020) sore mengatakan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seorang laki-laki di sebuah pondok ladang Kilometer 14 Puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis Ganja.
Kemudian Kasat Narkoba Iptu Saprizal bersama tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih yang ditimbun di tanah, tim mengamati gerak gerik lelaki tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang di curigai.
“Setelah di lakukan interogasi pemuda tersebut menunjukkan sebuah lobang yang di jadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 4 Paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit Handphone, 1 buah Dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” jelas Iptu Saprizal.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(die)
Discussion about this post