PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kedatangan arus penumpang di pelabuhan Roro Kualatungkal meningkat di akhir tahun 2020, pemeriksaan dipintu masuk pelabuhan pun diperketat hal itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan perayaan natal dan tahun baru.
Sejumlah mobil sedan terjaring razia oleh pihak kepolisian Tanjung Jabung Barat dan mengamankan enam unit mobil yang terdiri dari warna putih, kuning, biru dan hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui mobil tersebut berasal dari kota Batam kepulauan Riau.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, saat dikonfirmasi. Jumat, (25/12/2020). Membenarkan terkait mobil sport yang terjaring razia dipelabuhan Roro Kualatungkal tersebut diduga kendaraan illegal.
“Iya ada enam unit mobil sedan yang kita periksa dan ternyata pemiliknya tidak menggunakan sim dan nomor mesin serta ada juga warna dan STNK nya berbeda,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Guntur, mobil-mobil tersebut berasal dari kota Batam dan saat ini pihaknya memberlakukan Tilang dan diamankan di mapolres Tanjab Barat.
“Kita juga akan melihat dokumen, apakah ada dugaan surat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena di awal salah satu mobil yang kita cek sesuai dengan surat, tapi akan kita selidiki lagi apakah memang benar itu surat nya atau ada dugaan lain,” tambahnya
Selain itu, kata Kapolres bahwa berdasarkan spesifikasi mobil seharusnya empat pintu, namun kondisi kendaraan yang ditemukan menjadi dua pintu. Hal ini membuat pihak kepolisian mencurigai adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
“Ini restorasi namanya yang awalnya empat pintu jadi dua pintu. Berkaitan dengan itulah kita menduga apakah ada hal-hal lain, ini yang masih kita lakukan penyelidikan,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tanjabbar, Samsul Jauhari saat dimintai keterangan terkait mobil sedan yang terjaring razia tersebut, dirinya mengatakan bahwa ia pun baru mendapatkan informasi soal kendaraan diduga illegal itu.
“Saya baru tahu informasi itu, kalau tujuan penumpang dan muatan yang dibawa ataupun pemeriksaan kelengkapan kendaraan itu dari tim gabungan seperti kepolisian, KSKP, dan bea cukai,”sebutnya.
Dirinya mengakui tidak mengetahui bagaimana prosedur di Batam. Sehingga mobil yang diduga selundupan itu bisa lolos. “Kalau mobil golongan IV, seperti mobil minibus, itu bukan tugas kita yang memeriksanya,”ujarnya.
Menurutnya, mobil yang melakukan penyebrangan itu harus memenuhi beberapa persyaratan. “Kalau golongan V, seperti truk, seperti biasa yang kita sebrangkan dari Pelabuhan Roro Tungkal ke Batam harus lengkap, ada surat jalan dan sebagainya. Begitu juga muatan yang dibawa diperiksa oleh tim gabungan,”ungkapnya
Dari pantauan di lokasi mobil itu berjejer didepan Satlantas Polres Tanjabar. Mobil jenis sedan dengan nomor nomor polisi F 1382 PM warna kuning, kemudian warna putih B 1081 S, warna Biru B 1298 VEO, warna kuning B 1397 UEO, warna Biru B 968 BO dan warna Hitam Dove B 1887 KBE. Mobil tersebut bermesin Honda dan BMW dengan tahun sekitar 1990 Han hingga awal 2000 an. (Mam)
Discussion about this post