PILARJAMBI.COM | JAMBI – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum melakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Provinsi Jambi, (2/2/2021) di rumah dinas Gubernur Jambi. Penyerahan Aset hibah tersebut disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti.
Hadir pula secara langsung Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Azna Legawaty.
Disebutkan, serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dihibahkan dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan mekanisme Hibah Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp13.801.003.714, (tiga belas miliar delapan ratus satu juta tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah) pada tahun anggaran 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK/.06/2015. Luas kawasan 13.079 M2, Verifikasi Luasan Kawasan 11.550 M2. Persetujuan Hibah Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PS.04.03-Mn/109 s/d PS.04.03-Mn/110 Tanggal 18 Januari 2021.
Gubernur Jambi menyebutkan bahwa keberadaan Taman Pedestrian Danau Sipin sangat bermanfaat yaitu untuk meningkatkan kebersihan dan kelestarian lingkungan, menjaga dinding Danau Sipin dari abrasi, menjadi salah satu destinasi wisata perkotaan Jambi, apalagi Danau Sipin merupakan tempat berlatih para atlet dayung dan mendorong ekonomi kerakyatan di kawasan Taman Pedestrian Danau Sipin.
“Saya sangat berharap semakin banyak lagi program pembangunan dari Kementerian PUPR yang dialokasikan di Provinsi Jambi, sebagai upaya untuk pembenahan infrasturuktur di Provinsi Jambi, guna mendorong kemajuan daerah. Kami siap untuk bersinergi dengan Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi. Selanjutnya, selaku Gubernur Jambi, saya mengajak masyarakat sekitar Taman Pedestrian Danau Sipin untuk sama-sama menjaga kebersihan dan keasrian taman tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi, Azna Legawati menuturkan bahwa proses serah terima kelola sudah dilakukan setelah masa pemeliharaan pada bulan Juni 2020 lalu.
Dirinya mengatakan bahwa memerlukan proses verifikasi dari Direktorat Cipta Karya untuk serah terima aset. Sedangkan pedestarian yang menghabiskan anggaran total kurang lebih RP 13 milyar itu tergolong cukup cepat proses serah terimanya.
Pedestrian Danau Sipin sebenarnya sudah bisa dibuka sejak lama. Namun karena belum ada pengelola dan belum serah terima maka terpaksa harus ditunda.
“Sebenarnya sudah bisa dibuka sejak kemarin cuma karena pengelolaannya belum ada, belum ada serah terima takutnya banyak yang hilang. Tidak tahu siapa yang bertanggung jawab karena pemeliharaan sudah habis, akhir tahun kemarin masih di bayarkan oleh penyedia jasa untuk listrik. Itu juga masih ada yang nyolong-nyolong masuk kedalam. Informasi dari Dinas Pariwisata ada 6 lampu hilang,” sebut Azna.
Saat ini Pedestrian Danau Sipin telah resmi dikelola dan menjadi milik Pemda Provinsi Jambi. Masyarakat dapat menikmati fasilitas yang telah selesai dibangun tersebut.
“Maka itu yang tadi disampaikan pak gubernur bahwa kita harus menjaga dan memelihara aset kita. Pembangunannya sudah selesai dan sudah dibuka,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post