PILARJAMBI.COM | Kota Jambi – Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil dan proses Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jambi dari sidang Pleno.
Dengan selisih 11.418 suara, menjadi pertanyaan basar atas proses dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi. Belum lagi berbagai persoalan di lapangan yang tidak diindahkan oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.
Penegasan ini disampaikan Cek Endra melalui Joni Ismed, yang ditunjuk sebagai saksi CE-Ratu saat pleno rekapitulasi suara, tingkat Provinsi Jambi, Jumat dan Sabtu lalu.
“Kami tetap ambil langkah hukum ke MK, dengan data dan saksi yang ditemui di lapangan,’’ kata Joni Ismed, Senin (21/12).
Orang dekat CE yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, kepastian mengajukan gugatan ke MK itu disampaikan langsung Cek Endra.
“Apa yang disampaikan Joni itu benar. Itulah yang disampaikan CE langsung,” katanya.
Usai Rapat pleno, Sabtu (19/12) lalu, Joni Ismed juga sudah menyatakan CE-Ratu akan melakukan langkah hukum ke MK. Joni meyakini, MK akan menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang terjadi pada Pilgub 2020 ini.
Joni Ismed banyak membeberkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi. Sayangnya, semua kejanggalan itu tak ada solusi dari pihak penyelenggara.
Tim CE-RATU dan para saksi banyak menemukan kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, kecurangan tersebut tampak terang-terangan dilakukan.
“Pilkada 2020 ini sangat aneh terdapat banyak kecurangan-kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu,” ungkap Joni Ismed.
Sejumlah alat bukti, kata Politisi Golkar ini, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK melalui tim Advokasi tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Jambi.
Lebih jauh Joni Ismed membeberkan, dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan.
“Puluhan Ribu Suara Rusak itu kan luar biasa, tidak seperti Pilkada 2015 lalu,” ungkap Joni.
Hanya saja, kata anggota DPRD Kota Jambi ini, temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Meskipun, temuan-temuan itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.
“Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Tim kita datang ke Bawaslu membawa segepok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten dan Provinsi bisa segera mengambil tindakan, namun tidak ada,” terangnya.
“Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang pada Pilkada 2020 ini,” tegas Joni Ismed.
Sekedar informasi, saat pleno, saksi CE-Ratu dan Fachrori-Syafril menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi. Saksi Fachrori-Syafril, Zulkifli Somad mengatakan, pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada dilaksanakan.
“Mohon maaf, Kami belum bisa menandatangani berita acara ini,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi pasangan CE-Ratu, Asriadi dan Akmaluddin. Dia menegaskan belum dapat menandatangani berita acara.
“Kami berharap kita semua bisa saling menghargai. Yang pasti kita semua ingin proses Demokrasi ini kedepannya semakin baik,” singkatnya.
Discussion about this post