PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Tim gabungan Satpol PP Kota Jambi, bekerjasama dengan BNN Kota Jambi, Denpom dan Polresta Jambi melakukan razia di sejumlah kos-kosan, hotel dan tempat hiburan. Kamis malam (18/2/2021).
Tim dibagi menjadi dua. Tim satu menyisiri wilayah Telanai dan Kota Baru, sedangkan tim dua menelusuri wilayah Jelutung dan Pasar.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan kegiatan razia ini dalam rangka operasi yustisi yaitu penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang narkoba dan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang prostitusi dan asusila.
Ia menyebutkan dalam razia kali ini timnya berhasil mendapatkan 10 pasang diluar nikah di tempat kos-kosan dan hotel.
Dalam salah satu kamar kos, ditemukan alat kontrasepsi yang diduga digunakan untuk prostitusi diatas lemari. Perempuan tersebut awalnya mengaku sendirian, namun setelah di interogasi rupanya dirinya bersama seorang laki-laki yang bersembunyi diluar kamar kos.
“Kita mendatangi tempat-tempat yang diduga sering adanya pertemuan laki-laki dan perempuan diluar nikah. Di salah satu, kamar memang kita menemukan kondom. Akan tetapi, pada saat razia tidak ada perbuatan perzinaan. Nanti, ini yang akan kita kembangkan,” ujarnya, kepada wartawan Jum’at, (19/2/2021) pagi.
Dijelaskan Mustari, timnya juga memasuki sejumlah tempat hiburan yakni Vsop dan Grand club. Disana semua pengunjung dilakukan tes urine. Al-hasil terdapat dua orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba.
“Kita juga mengamankan dua orang positif narkoba yakni satu laki-laki dan satu wanita,” sebutnya.
Ia menambahkan kedua orang positif narkoba tersebut saat ini diamankan ke kantor BNN Kota Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*/Cuy)
Discussion about this post