PILARJAMBI.COM | JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan penjelasan dan jawaban atas tanggapan dewan terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jambi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2020).
Penjelasan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020, yang telah disampaiakan oleh gubernur kepada dewan dalam rapat paripurna pada Jumat, 11 September 2020.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah :
1.Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020,
2.Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Jambi terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 5 (lima) Ranperda Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto,SH.I,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra, dan diikuti oleh 32 orang dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
Juru bicara fraksi-fraksi yang membacakan pandangan umum terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 adalah: Fraksi PDIP Wartono Priyo Kusumo, Faksi Gerindra Hakiman, Fraksi Golkar Dra.Hj.Mai Masnah, Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi Ansori, Fraksi PAN H.Musharudin,SE, Fraksi PKB Hj.Eka Marlina, Fraksi PKS H.Rudi Wijaya, Fraksi P3 Berkarya Kamaluddin Havis,S.Ag, dan Fraksi Nasdem Hanura Sofwan.
Pada intinya, semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi memberikan saran agar penyusunan dan pelaksanaan APBD benar-benar memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan bisa mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Gubernur memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhatap lima Ranperda Provinsi Jambi. Kelima ranperda tersebut adalah:
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi
c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
d. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
e. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing
Selanjutnya Gubernur memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan seluruh fraksi terhadap lima ranperda, secara runut dan menyeluruh. Ia berharap agar tanggapan dan jawaban yang diberikannya memberikan penjelasan yang baik dan memadai terhadap pertanyaan fraksi-fraksi.
Lebih lanjut Gubernur mengemukakan, dirinya yakin bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jambi memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas lima ranperda Provinsi Jambi, dari segi isi dan redaksional, serta agar Perda yang dihasilkan nantinya implementatif.
Dalam Ranperda tentang Cadangan Pangan, gubernur mengatakan, peran pemerintah daerah dan stakeholder adalah memberikan informasi terkait bencana alam, bencana sosial, gagal panen, dan keadaan kronis yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana yang terjadi di wilayah kabupaten/kota, mulai dari tingkat desa yang terkena bencana dengan melakukan pendataan yang diketahui oleh kecamatan dan diusulkan kepada bupati/wali kota. Informasi ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk penyaluran cadangan pangan berupa beras, sesuai dengan tingkat konsumsi masyarakat per kapita per hari dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi, gubernur menerangkan, Ranperda tersebut telah disusun berdasarkan kajian naskah akademik dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam proses perumusannya, telah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jambi.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing, gubernur mengucapkan terima kasih kepada Dewan atas saran untuk melakukan pemantauan tenaga kerja asing di Provinsi Jambi.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, gubernur mengungkapkan bahwa pada dasarnya dengan adanya ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami pembahasan lima ranpeda Provinsi Jambi. (Humas Pemprov Jambi / Cuy)
Discussion about this post