PILARJAMBI.COM | JAKARTA –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil produsen minyak dalam rangka pemeriksaan untuk mencari alat bukti terkait kenaikan harga yang melambung di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan para pihak yersebut di periksa untuk dimintai keterangan terkait kenaikan minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir ini.
“Khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng,” katanya dalam pers rilis yang diterima sekato.id, Jumat (4/2/2021)
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan dari hasil kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dari kajian yang dilakukan KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng hal itu dikarena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
“KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu,” ungkapnya.
Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti.
“Pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” ujarnya.
Proses pemanggilan dilakukan sejak, Jumat (4/2/2022) ke tiga produsen minyak goreng dan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain di pekan depan. Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga.
“Validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” jelasnya.
Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. “Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.” Tandasnya. (Rls)
Discussion about this post