PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Hingga Agustus 2022, PAD Kota Jambi masukan dari sektor pelanggaran Perda mencapai seratus juta rupiah lebih.
PAD Kota Jambi sendiri tidak hanya mengandalkan pajak daerah, namum sektor pelanggaran Perda atau uang denda dari sanksi Pelanggaran Perda turut berkontribusi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandy menyebutkan, hingga Agustus 2022 lalu, tercatat ada Rp114.600.000 yang disetor pihaknya ke kas daerah Kota Jambi.
Uang tersebut bersumber dari berbagai sanksi denda dalam penegakkan Perda di Kota Jambi.
Pelanggaran Perda tersebut berasal dari Perda seperti Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pergudangan dan Perda 47 tentang ketertiban umum.
“Ya termasuk penegakkan Perwal 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, juga menjadi salah satu sumbernya. Pelaku usaha yang melanggar kita berikan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, denda tersebut juga berasal dari penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran.
“Kalau denda bangunan itu ada sekitar Rp50 juta. Kemudian ada dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terangnya.
Sementara, masih hingga Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan peyitaan 1.336 minuma beralkohol (minol).
Di mana keberadaan minol ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minol.
“Ini nanti akan kita musnahkan pada HUT Pol PP. Macam-macam, ada golongan A hingga golongan C,” pungkasnya. (Tim)
Discussion about this post