PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menangkap tiga orang yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Yuda Rengga, para pelaku ditangkap saat akan melakukan Open BO (Booking Online) pada Minggu, 7 Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Jambi.
Identitas para pelaku yakni Peri Yaldi (25), Putra Wijaya (25), Apridan (35). Semuanya merupakan warga Kota Jambi.
Dikatakan Ipda Yuda Rengga, kejadian pencurian sepeda motor milik korban ini sudah terjadi pada akhir bulan Februari lalu.
“Honda Scoopy jenisnya, hilang akhir bulan Februari lalu di parkiran salah satu hotel karena key smartnya tertinggal di sepeda motor sehingga dibawa kabur pada pelaku,” katanya pada Senin, 8 Mei 2023.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku akhirnya diketahui. Tepat Minggu malam kemarin, pelaku akhirnya ditangkap saat akan Open BO di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut, kita sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (dra)
Discussion about this post