PILARJAMBI.COM | JAMBI – Kajati Jambi, Sapta Subrata menginginkan konflik lahan ini harusnya bisa diselesaikan secara adat karena sumber masalahnya berawal antara adanya perusahaan yang memiliki ijin perkebunan dan pertambangan dilahan masyarakat yang sudah menduduki tanah itu turun menurun.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat Focus Grup Discussion mengenai Konflik Lahan di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (25/02/22).
Meski Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyarankan penyelesaian konflik lahan melalui jalan politik dan menempuh jalan hukum sebagai cara terakhir, namun Sapta meminta melalui jalur adat dan berharap sebisa mungkin tiap kasus diselesaikan di masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal masing masing, ada tokoh adat, tokoh agama sehingga jangan selalu membawa kasus ke Dewan, ke Kejati, Polisi, Komnas HAM.
“Kami juga berharap seluruh daerah ataupun para anggota dewan disini membentuk kampung restoratif justice seperti di Sekancing, Merangin dan Sungai Abang, Sarolangun. Manfaatkan hukum adat dan mohon para kepala daerah peka terhadap sengketa di daerahnya sehingga cepat teratasi dengan baik” jelas Sapta.
Dalam paparanya Kajati Jambi juga memberi saran kepada Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan menyebutkan keberhasilan menangani konflik ini harus ditempung dengan:
- Mencari akar permasalahan,
- Merumuskan dan memilih jalan keluar,
- Membangun kesadaran,
4.Tindakan kebijakan, dan - Perbandingan dalam hukum.
Diketahui, pada acara ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua Pansus Konflik Lahan Farizal.
Sedangkan yang melalui zoom meeting antara lain Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Kapolda Jambi Irjen Rahmad Wibowo, Danrem 042 Brigjen supriyono, Sekjen Penanganan Sengketa Pertanahan Hasan Basri, Dirjen Penanganan Konflik Kementerian LHK Ir. M Said. (*/alra)
Discussion about this post