PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan memperberat hukuman terhadap Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandinkan tuntutan jaksa.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Jambi meperberat hukuman Budi Azwar. Hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
“Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim. Kita belum dapat suratnya untuk mengevakuasi terhadap putusan tersebut,”sebut Arnold. Selasa, (25/01/2022).
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualatungkal.
Selanjutnya, dalam dakwaan jaksa perintah Anggota DPRD Tanjab Barat itu kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada dilokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan. Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (*/Mam)
Discussion about this post