PILARJAMBI.COM | JAMBI– Pada HUT Republik Indonesia ke 76, warga binaan di Lembaga Permasyakata (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) provinsi Jambi diberikan Remisi atau potongan masa tahanan.
Remisi yang merupakan bentuk hadiah dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021 ini diberikan kepada 2.642 warga binaa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aries Munandar mengatakan remisi tersebut diberikan dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Penyerahan tersebut diberikan, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Dari 2.642 orang warga binaan yang akan mendapat remisi, 16 orang diantaranya langsung bebas. Ke 16 warga binaan tersebut terdiri dari, 9 orang warga binaan dari Lapas Kelas II A Jambi, 2 orang Warga Binaan Dari Lapas Kelas III Sarolangun, dan 5 orang dari Warga Binaan Dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
“Iya, pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, dari masa pengurangan 1 bulan hingga paling banyak 6 bulan,” ujarnya.
Aris berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Lapas maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal. diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi kedepannya. (Cuy)
Discussion about this post