PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Identifikasi lahan seluas 310 hektar di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat milik kelompok tani Hijau Permai yang ketuai oleh Bujang saat ini di lakukan kembali bersama timdu dari Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, adapun timdu yang turun hari ini adalah dari instansi lain nya.
Sementara dari pihak yang juga mengklaim lahan ini adalah dari pihak Allo (di kuasakan kepada Khasanudin) dimana menurut nya juga mempunyai lahan di atas tanah seluas 310, padahal tanah ini sudah di lakukan eksekusi milik Bujang Kelompok Tani Hijau Permai.
Dalam identifikasi yang dilakukan pada kamis, 06 april 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi
Perwakilan petani di kuasakan kepada adv. Kemas Sholihin SH mengatakan bahwa identifikasi ini harusnya bersama-sama membuka data atas dasar putusan yang akan dilakukan identifikasi, barulah lanjut Kemas Sholihin bersama-sama ke titik batas yang di terangkan dalam putusan tersebut.
“Namun di lapangan hanya melihat berdasarkan peta, hal ini sangat mengecewakan petani karena dalam putusan tersebut tidak ada peta melainkan batas batas yang di terangkan dalam putusan,” ujarnya.
“Dan status lahan ini sebenarnya sudah final dan tidak bisa di ganggu gugat lagi mengingat 4 kali upaya hukum pihak lawan dulu melalui Turmuzi telah kalah dalam gugatan pengadilan sampai eksekusi dan tahap peninjauan kembali pun sudah kalah, artinya ketika ada gugatan di lahan ini atas nama penggugat nya yang notabene masih itu itu saja maka hal ini tidak bisa di lakukan, apalagi, dalam gugatan nya luas nya 274,5 ha tidak berada di lokasi objek yang saat ini di kuasai petani seluas 310 hektar. Sementara batas batas juga sangat berbeda dengan luasan 274,5 sebagaimana apa yang di klaim oleh pihak Allo,” lanjut Kemas Sholihin,S.H
Ia menegaskan mulai saat ini 06 april 2023 pihaknya mengharapkan tidak ada lagi klaim klaim buta terhadap lahan yang sekian tahun bermasalah dan sejak 2015 sudah di lakukan eksekusi.
“Silahkan pihak lawan mengambil lahan 274,5 di lokasi yang ditunjukkan dalam gugatan mereka buat jangan mengganggu lahan petani yg jelas jelas sudah final dan ingkrah di 310 ha ini.” Demikian pungkas Kemas Sholihin SH pengacara lahan 310 Desa Terjun gajah.
Turut hadir pada kegiatan identifikasi tersebut Timdu PKS Tanjab Barat yang terdiri dari Kasat Intelkam Polres Tanjabbar, Staf Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Koramil 419-03/Tanjab, Pihak UPT KPHP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan Kelompok Tani Hijau Permai, Perwakilan Pihak Soewanto Alias Allo yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum, Kepala Desa dan juga Ketua RT 07 Desa Terjun Gajah. (Mam)
Discussion about this post