PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Mulai hari ini, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.
“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Rabu (30/06/2021).
Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen)PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.
Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.
Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
Berikut daftar instansi pemerintah yang membuka seleksi CASN Tahun 2021:
Kementerian dan Lembaga
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR RI
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Kependudukan dan KB Nasional
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Perpustakaan Nasional RI
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komnas HAM
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
Sumber: Setkab.go.id
Discussion about this post