PILARJAMBI.COM – Bawaslu Kerinci memastikan proses penanganan 14 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan.
Selama 14 hari Tim Bawaslu dan Tim Gakkumdu malkukan proses pemeriksaan 14 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu, akhirnya pada Kamis Sore 21 maret 2024 Bawaslu Kerinci mengumumkan status laporan di Papan Pengumuman kantor Bawaslu kabupaten Kerinci.
“Ya, Bawaslu Kerinci sudah menyelesaikan tahapan penanganan dugaan pelanggaran, pada saat Pemilu, di kabupaten Kerinci, dari 14 laporan 6 laporan memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” kata Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, dikutip dari jambiprima.com pada sabtu 23 Maret 2024.
Dia menyebutkan dari 14 laporan yang diregister 6 laporan statusnya di rekomendasikan ke KPU Kerinci, dengan memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan selanjutnya menunggu tindak lanjut dari KPU terharap rekomendasi tersebut.
“Sedangkan 5 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu, dan 3 laporan tidak terpenuhi unsur pasal pelanggaran pidana pemilu setelah dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Status laporan sudah disampaikan kepada masing² pelapor dan di umumkan di papan informasi Bawaslu,”bebernya.
Terkait 6 laporan penyelenggara pemilu yang terjadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Chintiya mengatakan penyelenggara di tingkat KPPS, PPS dan PPK.
“Dari 6 laporan itu banyak KPPS, kemudian terlapor yang direkom ke KPU dari tiap laporan ada PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya. **
Discussion about this post