PILARJAMBI.COM | JAKARTA – PT Indofarma Tbk (Perseroan) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) produk obat Ivermectin 12mg sebesar Rp157.700 per botol isi 20 tablet atau Rp7.885 per tablet.
“Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet,” dilansir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).
Indofarma memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
BUMN farmasi tersebut memiliki kapasitas produksi Ivermectin saat ini 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang ada sekarang.
Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi untuk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.
Distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
“Saat ini Ivermectin dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.” tambahnya.
Sumber: okezone
Discussion about this post