PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid telah diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Kemudian, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujar Menag.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushola.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, sholawat atas Nabi, dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu;
- Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Sholat:
Subuh
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Jumat
- Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, sholat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang; dan
b. Pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post